=>SELAMAT DATANG DI BLOG KWARCAB BALIKPAPAN, DAN KATAKAN : "AKU BANGGA JADI PRAMUKA" SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN<=
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA


A.  SEJARAH SINGKAT SANG SAKA MERAH PUTIH

Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, WJS Purwadarminta bendera berarti :
Sepotong kain segi empat atau segitiga diberi tongkat (bertiang) dipergunakan sebagai lambang, tanda, kebesaran, panji-panji, tunggul.

MENGENAL ANGKA ROMAWI

Mengenal Angka atau Bilangan Romawi barangkali dari kakak-kakak dan adik-adik lupa maka penulis mengingatkan kembali Angka Romawi atau Bilangan Romawi adalah sistem penomoran yang berasal dari Romawi kuno. Sistem penomoran ini memakai huruf alfabet untuk melambangkan angka numerik:

I atau i untuk angka satu,
V atau v untuk angka lima,
X atau x untuk angka sepuluh,
L atau l untuk angka lima puluh,
C atau c untuk angka seratus
D atau d untuk angka lima ratus,
M atau m untuk angka seribu

ARTI PANCASILA

ARTI PANCASILA

Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) memberikan petunjuk nyata dan jelas cara pengamalan kelima sila dari Pancasila sebagai berikut:

LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1990;

Kutipan  :
Pasal 21
Tata Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam Upacara Kenegaraan atau Upacara Resmi :
  1. Apabila diperdengarkan dengan musik, maka Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dibunyikan lengkap satu kali;
  2. Apabila dinyanyikan, maka dinyanyikan lengkap satu kali yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan;
  3. Pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat;

CARA MENYAMPAIKAN PENGHORMATAN

 KUTIPAN BUKU PERATURAN TENTAN
PENGHORMATAN MILITER ANGKATAN BERSENJATA
(PPM-ABRI) SKEP/610/X/1985
Tanggal 8 Oktober 1985

BAB II
CARA MENYAMPAIKAN PENGHORMATAN
Pasal 5
PENGHORMATAN PERORANGAN
TANPA SENJATA

1. Seorang anggota Militer/ Angkatan Bersenjata di dalam keadaan berhenti/ berdiri menyampaikan penghormatan sesudah ia mengambil sikap sempurna dan badan menghadap ke arah yang dihormati sebagai berikut :
a.       Bertutup kepala