=>SELAMAT DATANG DI BLOG KWARCAB BALIKPAPAN, DAN KATAKAN : "AKU BANGGA JADI PRAMUKA" SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN<=

LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1990;

Kutipan  :
Pasal 21
Tata Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam Upacara Kenegaraan atau Upacara Resmi :
  1. Apabila diperdengarkan dengan musik, maka Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dibunyikan lengkap satu kali;
  2. Apabila dinyanyikan, maka dinyanyikan lengkap satu kali yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan;
  3. Pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat;
  4. Pada waktu mengiringi pengibaran/ penurunan bendera tidak dibenarkan dengan menggunkan musik dari tape recorder atau piringan;
  5. Jika tidak ada korp musik/ genderang dan atau sangkakala, maka pengibaran/ penurunan Bendera diiringi dengan nyanyian bersama Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Note : Amandemen UUD 1945 Pasal 36B “ Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya”
(perubahan ke-2 disahkan 18 Agustus 2000)

Dokumentasi Naskah Asli Lagu Indonesia Raya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih telah memberikan komentar, saran, ataupun kritik buat kami.
"Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan"