Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1990;
Kutipan :
Pasal 21
Tata Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam Upacara Kenegaraan atau Upacara Resmi :
- Apabila diperdengarkan dengan musik, maka Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dibunyikan lengkap satu kali;
- Apabila dinyanyikan, maka dinyanyikan lengkap satu kali yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan;
- Pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat;
- Pada waktu mengiringi pengibaran/ penurunan bendera tidak dibenarkan dengan menggunkan musik dari tape recorder atau piringan;
- Jika tidak ada korp musik/ genderang dan atau sangkakala, maka pengibaran/ penurunan Bendera diiringi dengan nyanyian bersama Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Note : Amandemen UUD 1945 Pasal 36B “ Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya”
(perubahan ke-2 disahkan 18 Agustus 2000)
Dokumentasi Naskah Asli Lagu Indonesia Raya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih telah memberikan komentar, saran, ataupun kritik buat kami.
"Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan"